Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan baru saja menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian fasilitas bebas visa oleh Turki kepada WNI. Keputusan tersebut ditandatangi berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 dan diumumkan secara resmi dalam lembaran berita negara pada 22 Desember 2021.
Naskah asli keputusan tersebut berbunyi: Telah diputuskan sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Orang Asing dan Internasional No. 6458 untuk memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk perjalanan wisata dan tiket transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari.
Ini berarti WNI kini bisa tinggal di Turki sampai 30 hari untuk sekali kunjungan wisata. Tetapi dalam waktu 6 bulan atau 180 hari, waktu tinggal total tidak boleh melebihi 90 hari atau 3 bulan.
Sebelumnya WNI harus mengajukan visa untuk memasuki Turki yang bisa diajukan secara online sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan dengan visa on arrival di bandara di Turki dengan biaya 25 dollar AS. Kini dengan fasilitas pembebasan visa wisata untuk Warga Negara Indonesia tentunya akan semakin memudahkan dan leluasa dalam merencanakan perjalanan wisata ke Turki. Sekarang pergi ke Turki tentunya semudah bepergian ke Singapore atau Malaysia, tinggal kemas koper, pesan tiket, dan langsung terbang.
Turki adalah salah satu destinasi favorit wisata halal. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sangat mudah untuk memilih aneka kuliner otentik halal di Turki. Selain itu Turki juga terkenal dengan masjid-masjid dan bangunan-bangunan kuno yang memiliki aksitektur indah, budaya, dan alam yang sangat memesona.