Kesadaran berinvestasi di pasar modal dikatakan masih rendah di Indonesia pada tahun 2019. Namun, semenjak pandemi, angka kesadaran berinvestasi justru meningkat secara signifikan jadi dua kali lipat sejak akhir 2020, dilansir Kompas.
Untuk mendapatkan sumber ilmu mengenai investasi pun kini sangatlah mudah, banyak akun yang membahas seputar saham bermunculan di Instagram, TikTok, facebook, youtube dan lainnya. Ada banyak keuntungan berinvestasi saham, beberapa diantaranya adalah modal bisa disesuaikan kemampuan, menambah wawasan, mengasah kemampuan analisi data, aman, transparan, mendatangkan keuntungan, ada dividen, dan fleksibel.
Bursa Efek Indonesia sendiri telah memperkaya penawaran jenis saham dengan saham syariah yang merupakan jenis saham berdasarkan prinsip syariah. Dilansir Lifepal, saham ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah, kriterianya juga telah disepakati oleh OJK dan MUI dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No KEP-208/BL/2012.
Badan pengawas ini akan memastikan emiten yang masuk dalam kategori syariah tidak terkait dengan aktifitas yang tergolong haram, emiten-emiten tersebut terbagi dalam 3 indeks, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sehingga mudah untuk menemukannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang dalam menerbitkan fatwa halal telah mengeluarkan fatwa bahwa investasi saham itu halal. Sampai sekarang sudah ada 17 fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan berhubungan dengan pasar modal khususnya syariah.
Ada 3 fatwa yang menjadi dasar soal investasi saham ini, yaitu:
- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah
- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Tapi Sobat Halal tetap mesti berhati-hati sebab DSN MUI sudah meminta agar transaksi short selling karena, MUI menilai transaksi tersebut berpotensi melanggar prinsip syariah. Sobat Halal yang ingin lebih jelas soal ini bisa baca di situs OJK.