Ilustrasi foto oleh Timelab
Share artikel ini:


Pemerintah Republik Indonesia sendiri terus berupaya memfasilitasi potensi industri halal ini. Misalnya pada tahun 2019 seluruh produk yang masuk dan diedarkan di Indonesia harus mengantongi sertifikasi halal sesuai yang diamanatkan UU No.33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan ambisi Indonesia menjadi global halal hub.

Berikan bintang kamu
[Total: 3 Rata-rata: 4.7]



Berlangganan
Beritahu tentang
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar