Istano Basa Pagaruyung (foto oleh Erlia Abdul Hak)
Share artikel ini:


Menilik kembali Global Muslim Travel Index (GMTI), pada tahun 2016, Indonesia mengalami peningkatan dari ranking 6 di tahun 2015, ranking 4 di tahun 2016, ranking 3 di tahun 2017, ranking 2 di tahun 2018, dan menjadi destinasi terbaik bersama Malaysia di tahun 2019.

Potensi ini pun tidak mungkin dilewatkan oleh Indonesia. Namun, pandemi yang terjadi sejak awal 2020 lalu memukul mundur sektor wisata seluruh dunia, termasuk Indonesia dan wacana pengembangan wisata halal di Indonesia pun seakan tak terdengar gaungnya. Tapi, apa benar begitu?

Ternyata tidak Sobat Halal, pengembangan wisata halal terus berlanjut. Dilansir dari siaran pers, Menparekraf memaparkan potensi wisata halal Indonesia dalam Virtual International Halal Science Conference (VIHASC) 2021. Potensi Indonesia dalam wisata halal kian menguat dengan masuknya Indonesia ke dalam lima negara dengan pengeluaran wisata halal tahun 2019. Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report 2020/2021, sebesar 11,2 miliar dolar Amerika Serikat.

“Maka dari itulah, kami saat ini berusaha mempersiapkan Indonesia menjadi destinasi wisata halal terkemuka di dunia, khususnya di Asia Tenggara,” ungkap Sandiaga.

Persiapkan berbagai kelengkapan yang diperlukan untuk mengembangkan potensi wisata halal di Indonesia pun mulai digalakkan. Mulai dari sisi regulasi, SDM, atraksi, hingga fasilitas pendukung lainnya, yang berpotensi mendukung kemajuan pengembangan wisata halal itu sendiri.

Selama pandemi, wisata halal Indonesia telah  ditransformasikan kedalam bentuk tur-tur virtual destinasi pariwisata loh. Keren, kan? Bahkan Indonesia sudah menetapkan protokol kesehatan yang disebut CHSE, yakni Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability, sebagai panduan bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk pengembangan wisata halal selama pandemi hingga pada saat pandemi berakhir.

Yang perlu Sobat Halal ketahui, wisata halal terbuka bagi siapa pun. Di Indonesia juga sempat beredar anggapan, bahwa wisata halal melarang segala produk non halal untuk diperjualbelikan. Kenyataannya, dalam sistem jaminan halal, HAS 23000, yang mengatur mengenai sertifikasi produk halal, penjualan produk non halal sudah diatur. Produk non halal yang diperjualbelikan wajib diberi keterangan label “Non Halal” atau keterangan “Produk Mengandung Babi” atau “Produk Mengandung Alkohol”.

Tentunya, penjualan produk tersebut ditujukan untuk wisatawan yang memang mengonsumsi makanan dan minuman non halal. Dengan adanya label tersebut, seluruh wisatawan diharapkan dapat mengkonsumsi makanan dan minuman yang dijual di tempat wisata tanpa rasa was-was. Apalagi ada banyak keluarga, khususnya anak-anak, yang ikut mengkonsumsi makanan dan minuman   di tempat wisata. Selain itu, pengembangan wisata halal bertujuan untuk memberikan destinasi wisata yang yang sehat, aman dan ramah bagi semua kalangan, tanpa terkecuali.

Sobat Halal, bagi kalian yang menjadi pelaku bisnis, bersiaplah dari sekarang! Terlebih jika Sobat Halal tinggal atau memiliki usaha kuliner di kota yang menjadi destinasi wisata. Terapkan CHSE sedini mungkin dan urus ijin edar produk atau lisensi halal produk jika diperlukan, supaya Sobat Halal siap menghadapi tuntutan pasar wisata halal di kemudian hari.

Salam pariwisata!

Vin S
“If you wait for inspiration to write you’re not a writer, you’re a waiter.” ~ Dan Poynter
Berikan bintang kamu
[Total: 3 Rata-rata: 5]



Berlangganan
Beritahu tentang
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
Lihat semua komentar